Mapenda Langkat

SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI SEKSI MAPENDA KABUPATEN LANGKAT

MENYAJIKAN INFORMASI SEPUTAR SEKSI MAPENDA KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LANGKAT

Rabu, 25 Mei 2011

SE Tentang Sertifikasi

SE Tentang Sertifikasi

NOMOR : SJ/DJ .ll/3/KP.00 .3/927/2010
TENTANG
PENATAAN GURU YANG TELAH LUTUS SERTIFIKASI
DALAM BINAAN KEMENTERIAN AGAMA



Sehubungan dengan telah dilaksanakannya sertifikasi dalam jabatan bagi guru dalam binaan Kementerian Agama, kami mohon kiranya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi memanfaatkan guru yang bersertifikat pendidik secara optimal, dengan memperhatikan hal-hal berikut :
  1. Guru yang telah lulus sertifikasi, termasuk Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memiliki sertifikat pendidik sebelum yang bersangkutan diangkat sebagai PNS, agar ditugaskan dan ditempatkan sesuai dengan bidang studi atau mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru yang bersangkutan.
  2. Pengangkatan dan penempatan Kepala Raudlatul Athfal, Madrasah, dan satuan pendidikan formal lainnya dalam binaan Kementerian Agama yang berasal dari guru yang telah lulus sertifikasi agar mempertimbangkan dan memperhatikan relevansi bidang studi atau mata pelajaran sebagaimana tercantum dalam sertifikat pendidik dengan satuan pendidikan di mana yang bersangkutan diangkat dan ditempatkan.
  3. Pendataan dan pemetaan kebutuhan guru per satuan pendidikan dan daerah serta pendataan guru yang telah disertifikasi dan akan disenifikasi agar dilakukan secara intensif, menyeluruh, obyektif, transparan, akuntabel, periodik dan berkesinambungan. Perhitungan kebutuhan tentang guru tersebut didasarkan atas jumlah rombongan belajar yang ada serta ketentuan yang berlaku tentang Jam
  4. Tatap Muka (JTM) tiap mata pelajaran dan. kewajiban guru untuk memenuhi beban kerja minimal 24 (dua puluh empat) JTM per minggu.
Sosialisasi dan pembinaan perlu dilakukan kepada pihak-pihak terkait, terutama para Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan penyelenggara satuan pendidikan dalam binaan Kementerian Agama, agar edaran ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Hasil pemetaan dan pendataan serta pelaksanaan sosialisasi dan pembinaan tersebut agar dilaporkan kepada DirekturJenderal terkait.


Demikian, edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

SURAT EDARAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

selamat datang di blog seksi mapenda kementerian agama kabupaten langkat.